Apakah anda sedang mencari penyedia jasa import mesin yang bisa menjamin barang anda sampai di Indonesia dengan aman?
Meskipun batas – batas antar negara sudah tersamarkan, namun tetap saja ada peraturan yang membatasinya. Peraturan tersebut yang mengatur semua aspek kehidupan. Dalam bidang perdagangan, dikenal adanya kegiatan import berbagai jenis barang. Anda dapat mengimport barang, mesin contohnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik secara mandiri atau menggunakan jasa import mesin.
Kegiatan Perdagangan Antar Negara
Kegiatan perdagangan antar negara meliputi kegiatan eksport dan import. Eksport adalah kegiatan mengirim barang dari Indonesia ke negara lain, sedangkan impor adalah kegiatan membeli atau menerima barang yang berasal dari luar negara Indonesia. Disini akan dibahas khususnya mengenai import barang. Kegiatan import barang berlandaskan hukum, yaitu Undang – Undang No. 17 Tahun 2006.
Ada kriteria khusus untuk jenis barang yang diperbolehkan untuk diimport dan diatur dalam hukum Indonesia. Untuk mesin diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 17 Tahun 2018, berlaku per Februari kemarin. Di dalamnya tercantum bahwa mesin yang diperbolehkan untuk diimport adalah mesin baru atau mesin tidak baru dengan kondisi baik/memungkinkan untuk diperbaiki dan dioperasikan kembali.
Di dalam peraturan lainnya yaitu Surat Keputusan Menteri No. 756/MPP/Kep/12/2003 menyatakan bahwa hanya perusahaan atau badan usaha saja yang diizinkan untuk mengimport mesin. Terkait jenis mesin yang diperbolehkan import seperti:
- Mesin rumah tangga, contohnya mesin cuci
- Mesin fotokopi
- Mesin pengolah data otomatis
- Mesin kendaraan bermotor
- Mesin pengatur suhu
- Mesin alat – alat berat
- dan lain – lain
KLIK DISINI UNTUK KONSULTASI GRATIS
Macam – Macam Jalur Ekspor – Import
Untuk dapat barang (mesin) sampai ke tangan Anda atau alamat yang dituju, maka harus melalui serangkaian perjalanan import, diantaranya harus melewati serangkaian pelayanan pengawasan yang digolongkan menjadi:
- Jalur Hijau
Barang yang diimport tidak diperiksa fisiknya, namun kelengkapan dokumen setelah dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
- Jalur Kuning
Sama dengan jalur hijau, hanya saja pemeriksaan dokumen dilakukan sebelum diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
- Jalur Merah
Dilakukannya pemeriksaan fisik pada barang, serta dokumen setelahnya, setelah diterbitkannya SPPB. Barang yang diimport akan terhambat pengeluarannya ketika memasuki jalur merah (red line) ini atau bahkan barang ditahan selama SPPB tidak dikeluarkan. Ada kriteria – kriteria khusus yang menyebabkan barang import masuk ke dalam red line, seperti:
- Import baru
- Profil Import High risk
- Barang tertentu yang ditetapkan pemerintah
- Barang import sementara
- Barang operasional perminyakan (BOP) golongan II
- Informasi dari intelijen
- Terkena sistem acak/random
- Berasal dari negara risiko tinggi, atau termasuk dalam jenis komoditi risiko tinggi
- Jalur Mita prioritas
- Jalur Mita Non – Prioritas
Agar barang yang Anda import lolos dari pemeriksaan dan pengawasan tersebut, maka perlu diperhatikan kelengkapan dokumennya terutama. Dan dokumen persyaratan import barang tidaklah sedikit. Apabila Anda tidak ingin repot – repot mengurusnya, Anda dapat menggunakan jasa import mesin / barang/forwarder.
Jasa Import Bebas Jalur Merah (Red Line)
Sebelum memutuskan forwarder mana yang akan Anda pilih, telusuri terlebih dahulu rekam jejak dari jasa forwarder itu sendiri, baik dari status jasa import tersebut, lamanya beroperasi, dimana lokasi kantor resminya, biaya yang dikenakan, pelayanan, hingga komentar dari para pelanggan yang telah menggunakan jasanya.
Rekomendasi untuk jasa forwarder adalah JP Express ( jasa import mesin ). JP Express sudah lama beroperasi, berpengalaman dibidang pengiriman barang antar negara, dan memiliki pelayanan yang memuaskan, terbukti dengan komentar positif yang diberikan oleh para pelanggannya. Kelebihan lainnya, yaitu:
- Status Resmi
Menjadikan barang – barang yang dikirimkan dengan jasa forwarder JP Express bebas dari jalur merah (red line) sehingga pengiriman dan sampainya barang import ke tempat tujuan tidak terhambat
- Menerima Konsultasi Gratis
Pelayanan yang diberikan JP Express (jasa import mesin ) guna menambah kepuasan pelanggannya. Konsultasi tidak hanya saat pengiriman saja, namun dapat juga dimulai dari pembelian barang (mesin)
- Transparan
JP Express akan memberikan bukti pembayaran dari pajak import, bea masuk, PPH, serta PPN, sehingga Anda terhindar dari tindakan manipulasi biaya yang sering terjadi/dilakukan oleh pihak jasa forwarder yang tidak bertanggung jawab
- Tracking
JP Express (jasa import mesin ) sudah memiliki agen resmi di berbagai negara, sehingga memudahkan Anda untuk melacak barang yang Anda import
- Door to Door
Layanan unggulan lainnya yang diberikan JP Express. Dengan door to door Anda tidak perlu repot – repot untuk mengantar atau mengambil barang yang Anda import ke kantor/gudang/bandara/pelabuhan, karena pihak JP Express yang akan menjemput dan mengantarkannya sendiri ke tempat tujuan.
Sudah banyak barang yang diimport oleh JP Express, mesin misalnya, JP Express membuka layanan untuk jasa import mesin untuk Anda.
Untuk berkonsultasi secara langsung dengan team kami silahkan kontak sekarang juga nomor whatsapp kami 0821 4224 8899 atau klik link dibawah ini untuk terhubung langsung dengan kami.
CHAT dengan kami sekarang
Simak Artikel Lainnya berikut ini: Cara Pengemasan Barang untuk Kirim Barang ke Inggris